catrawarta.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami konstruksi dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, sebelum memanggil Kapolresta Cilacap maupun unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.
“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta.
Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK hingga 17 Maret 2026 belum memanggil saksi-saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
“Pasca menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara, itu” jelasnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.
KPK akan terus menggali informasi soal sumber uang yang disetorkan perangkat daerah untuk Bupati Cilacap nonaktif ini. “Kalau personal, mengapa kemudian memberikan? Nah itu kan tanda tanya yang tentu harus dijawab dalam proses penyidikan nanti,” ujar Budi Prasetyo .
Ia melanjutkan, “Apakah kemudian uang-uang itu juga bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan untuk mengerjakan proyek? Ya, tentu itu juga harus dijawab proyek yang mana.”
Menurut dia, KPK perlu mendalami sumber uang yang disetorkan tersebut untuk menelusuri efek domino dari kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Syamsul Auliya.

Di Jalur Lintas Selatan, Kemenag Gunungkidul Siapkan 18 Masjid Ramah Pemudik 