catrawarta.com — Ratusan pekerja PT Dong Young Tress Indonesia yang berlokasi di Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (13/3/2026) pagi. Aksi tersebut dipicu kebijakan manajemen perusahaan yang berencana membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 secara bertahap atau dicicil.
Sekitar 300 karyawan terlibat dalam aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan. Para pekerja menilai skema pembayaran THR secara bertahap tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan secara penuh menjelang hari raya keagamaan.
Sementara itu, manajemen PT Dong Young Tress Indonesia memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut diambil bukan untuk menghilangkan hak pekerja, melainkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Human Capital Management PT Dong Young Tress Indonesia, Donni Setiawan, menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap mengakui THR sebagai hak pdicicil “Kami sepakat bahwa THR adalah hak karyawan. Kami juga memahami bahwa Idulfitri merupakan momen penting bagi para pekerja dan keluarga mereka. Tetapi kondisi perusahaan juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurut Donni, kondisi ekonomi perusahaan dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan cukup berat. Berbagai faktor global turut mempengaruhi kinerja industri manufaktur, mulai dari dampak pandemi Covid-19, kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat pada masa pemerintahan Donald Trump, hingga dinamika geopolitik di Timur Tengah.
PT Dong Young Tress Indonesia sendiri merupakan perusahaan manufaktur yang sebagian besar produknya dipasarkan ke Amerika Serikat. Karena itu, perubahan kebijakan perdagangan dan kondisi ekonomi global berpengaruh langsung terhadap stabilitas keuangan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran dari pembeli luar negeri juga tidak berlangsung cepat. Produk yang diproduksi di Bantul harus dikirim terlebih dahulu melalui jalur laut ke Amerika Serikat, yang membutuhkan waktu beberapa minggu.
Setelah barang diterima di negara tujuan, barulah pembeli melakukan pembayaran kepada perusahaan.
“Tidak mungkin barang kita kirim hari ini lalu uangnya langsung diterima hari ini juga. Ada proses pengiriman kapal, waktu tempuh, pembayaran buyer, serta pengaruh kurs mata uang,” jelasnya.
Donni mengatakan perusahaan berusaha mempertahankan operasionalnya tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini jumlah karyawan perusahaan mencapai sekitar 1.600 orang.
Sejak berdiri hingga saat ini, manajemen perusahaan mengklaim belum pernah melakukan PHK terhadap karyawan.
“Kami memahami kondisi para pekerja. Karena itu kami berusaha mempertahankan seluruh tenaga kerja yang ada,” katanya.
Dalam skema yang direncanakan perusahaan, THR akan dibayarkan melalui empat tahap cicilan. Pada bulan berikutnya, karyawan akan menerima gaji penuh ditambah seperempat dari nilai THR yang menjadi hak mereka.
Manajemen juga membuka kemungkinan percepatan pembayaran apabila kondisi keuangan perusahaan membaik. “Jika ada dana masuk lebih cepat dari buyer atau kondisi keuangan membaik, maka pembayaran THR bisa dipercepat, tidak harus empat kali,” ujarnya.
Sebelum kebijakan tersebut disampaikan kepada karyawan, pihak perusahaan juga mengaku telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul.
Selain kewajiban membayar gaji dan THR karyawan, perusahaan juga memiliki tanggungan lain seperti pembayaran kepada pemasok, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja.
Dari total sekitar 1.600 karyawan, perusahaan menyebut sekitar 1.300 pekerja tetap bekerja dan menerima skema pembayaran THR yang ditawarkan manajemen.
Adapun pekerja yang melakukan aksi mogok diperbolehkan pulang sementara agar tidak mengganggu konsentrasi kerja di lingkungan pabrik.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan pihaknya sedang fokus melakukan penanganan terhadap laporan yang masuk.
Kami sedang fokus penanganan dulu,” ujarnya singkat.
Apa Itu THR? Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan kontribusi mereka kepada perusahaan.
Batas Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila pembayaran dilakukan tidak sesuai ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Namun dalam kondisi tertentu, pembayaran THR dapat diatur berbeda jika terdapat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Menurut regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR antara lain:
Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pekerja kontrak atau PKWT yang masih memiliki hubungan kerja pekerja yang sedang cuti melahirkan, pekerja yang sedang dirumahkan, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan juga berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja yang masih berada dalam masa percobaan atau probation.
Perhitungan THR Menurut Aturan Kemenaker
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja.
1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud dapat berupa: gaji pokok saja, atau
gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Contoh:
Seorang pekerja bernama Udin menerima gaji Rp10 juta per bulan dan telah bekerja selama 17 bulan.
Maka THR yang berhak diterima Udin adalah: Rp10.000.000
2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah:
(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah satu bulan.
Contoh:
Dedi bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp6 juta per bulan.
Perhitungannya:
7 ÷ 12 × Rp6.000.000
= Rp3.500.000
Dengan demikian Dedi berhak menerima THR sebesar Rp3,5 juta.
2. Pekerja probation
Pekerja yang baru bekerja atau masih dalam masa percobaan tetap berhak mendapatkan THR selama telah bekerja minimal satu bulan.
Contoh:
Ida bekerja selama 2 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan.
Perhitungannya:
2 ÷ 12 × Rp4.000.000
= Rp666.666
Sehingga Ida berhak menerima THR sekitar Rp666 ribu.
Potensi Perselisihan Hubungan Industrial
Karena THR merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi pemerintah, setiap keterlambatan atau perubahan skema pembayaran dapat memicu perselisihan hubungan industrial jika tidak disepakati bersama antara pekerja dan perusahaan.
Kasus yang terjadi di PT Dong Young Tress Indonesia menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan hak pekerja, kondisi perusahaan, serta dinamika ekonomi global dapat bertemu dalam satu persoalan hubungan industrial.
Pemerintah daerah melalui Disnakertrans diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan agar solusi yang dihasilkan tetap menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Kemenhub Prediksikan Hari Senin Puncak Arus Mudik 