Warta

Mengapa Masih Terjadi Kekerasan Terhadap Jurnalis? Kebebasan Pers dalam Ujian

catrawarta.com — Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka...

Polda Babel, sudah berhasil menangkap terduga tersangka pelaku pengeroyok jurnalis di daerah tersebut (FB Polda Babel)

catrawarta.comKekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, saat sejumlah wartawan menjalankan tugas peliputan di kawasan perusahaan pengolahan mineral ikutan timah berupa zircon milik PT PMM di Jalan Lintas Timur Air Anyir, Sabtu (7/3/2026) petang.

Insiden itu berujung pengeroyokan terhadap wartawan. Bahkan para jurnalis yang berada di lokasi tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga mendapat ancaman pembunuhan.

Salah satu korban, Fredy Primadana, jurnalis televisi nasional, mengalami luka setelah dikeroyok  sejumlah orang yang diduga merupakan petugas keamanan perusahaan. Selain Fredy, dua jurnalis lainnya juga mengalami intimidasi dan ancaman, yakni Dedy Wahyudi serta Wahyu Kurniawan, wartawan media daring lokal.

Kasus kekerasan tersebut kini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

Bermula dari Informasi Keributan

Peristiwa itu bermula ketika para wartawan memperoleh informasi mengenai adanya keributan antara satuan tugas (satgas) dengan sejumlah orang di area perusahaan PT PMM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, para jurnalis mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan dan dokumentasi. Namun situasi justru berubah menjadi tegang. Kericuhan mulai terjadi saat Dedy Wahyudi mengambil foto seorang sopir truk berinisial MA. Sopir tersebut diduga merasa keberatan dengan pengambilan gambar tersebut dan meminta agar foto dirinya segera dihapus.

Dedy kemudian menghapus foto tersebut sesuai permintaan. Sopir truk itu lalu masuk ke area gudang perusahaan. Namun beberapa saat kemudian, ketika Dedy kembali melakukan pengambilan gambar di sekitar area gudang, dirinya kembali mendapat larangan. Situasi pun semakin memanas.

Ketegangan memuncak ketika para wartawan memutuskan meninggalkan lokasi. Saat kendaraan yang mereka tumpangi hendak bergerak pergi, tiba-tiba baju para jurnalis ditarik hingga mereka terjatuh.

Dalam situasi tersebut, seorang petugas keamanan perusahaan bersama sopir truk diduga langsung melakukan pemukulan terhadap para wartawan.

Akibatnya, Fredy Primadana mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Sementara dua jurnalis lainnya juga mendapat intimidasi dan ancaman serius.

Ancaman bagi Kebebasan Pers

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Padahal, dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menegaskan, pers memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pers juga memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

Solidaritas Wartawan

Insiden tersebut memicu keprihatinan di kalangan insan pers di Bangka Belitung. Sejumlah wartawan menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Mereka mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Solidaritas pun terus mengalir dari berbagai kalangan jurnalis di daerah tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus sebagai pengingat, bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *