catrawarta.com — Kini publik merasa lega usai Komisi III DPR RI memangil Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto yang akhirnya kompak meminta maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI dalam kasus tewasnya penjahat yang menjambret tas Arsita, pengendara motor warga Kalasan Sleman.
Dalam peristiwa ini, suami Arsita Hogi Minaya sempat dijadikan tersangka oleh Polres Sleman, karena mengejar kedua pejambret yang pada akhirnya pejambret tersebut motornya menambrak tembok di pinggir jalan hingga menemui ajal.
Peristiwa itu terjadi April 2025 dan kemudian setelah melalui proses penanganan di Polres Sleman, Hogi dijadikan tersangka karena mengakibatkan dua orang pejambret itu tewas. Langkah polisi yang menjadikan Hogi sebagai tersangka dan bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman mengundang tanda tanya besar.
Tak hanya itu, publik pun kemudian bereaksi keras. Tentu ini wajar, karena apa yang dilakukan Hogi adalah mengejar penjahat yang mengambil tas milik istrinya. Lebih-lebih tas tersebut berisi barang-barang berharga. Di benak Hogi, saat itu adalah menyelamatkan barang milik istrinya dan dengan keberaniannya pula berharap bisa menangkap kedua penjabret tersebut.
Oleh karena itu, ia berupaya agar kedua penjahat itu ‘menyerah’ atau melemparkan /menyerahkan tas milik istrinya kepadanya. Namun, penjambret itu malahan semakin kencang mengendarai motornya. Hogi pun terus mengejar sampai kemudian, karena kecepatan motor penjahat yang kencang hingga hilang kendali sampai terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua penjambret itu tewas di tempat.
Obrolan Publik Netizen
Sejak penetapan Hogi menjadi tersangka, kasus tersebut terus bergulir dan mengundang polemik dan simpati. Tetapi umumnya, publik menyayangkan polisi atas penetapan Hogi menjadi tersangka. Padahal, apa yang ia lakukan semata-mata membela istrinya yang menjadi korban penjabretan.
Kasus ini menjadi ‘obrolan’ menarik masyarakat, sebab bisa jadi peristiwa serupa menimpa siapa saja. Bahkan, ada yang kemudian berkesimpulan, kalau mengetahui atau melihat orang yang tengah menghadapi kejahatan di jalanan atau di manapun kini tak perlu melakukan pertolongan atau membantu mengatasi, karena khawatir pada akhirnya akan dijadikan tersangka dan berurusan dengan hukum.
Kini, kasus tersebut sudah selesai setelah Komisi III DPR RI meminta Kejari Sleman menghentikan perkara dan seluruh proses hukum yang menjerat Hogi. Para wakil rakyat ini juga menilai, dalam kasus tersebut tidak ada pelanggaran lalu lintas dan bukan tindak pidana, melainkan semata-mata untuk membela istrinya. Di depan Kapolres Sleman Komisi III mengharapkan agar polisi lebih herhati-hati dalam menangani setiap kasus. Apalagi jika perkara hukum tersebut menyangkut kepentingan orang banyak dan keselamatan orang.
Para wakil rakyat pun merasa prihatin atas kasus ini, karena muncul di tengah-tengah gencar-gencarnya tuntutan masyarakat tentang reformasi di tubuh Polri. Bahkan, untuk keperluan ini, Presiden sampai membentuk tim yang beranggotkan sejumlah ahli dan mantan Kapolri untuk menampung banyak aspirasi yang berkaitan dengan rencana mereformasi polisi.
Menyadari kekeliruan yang terjadi Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kejari Bambang Yunianto kompak meminta maaf. Kombes Edy saat rapat dengan Komisi III DPR RI mengaku merasakan apa yang dirasakan Hogi selaku suami korban. Pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” ujarnya. Pihaknya mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto juga memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya. Ia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Komisi III DPR RI meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya. DPR RI pun meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Bakpia Tradisional dalam Tekanan Tren, Kisah Bakpia 25 Beradaptasi 