catrawarta.com — Kejaksaan Agung menangkap kembali seorang tersangka dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka, Glory Harimas Sihombing selama ini menjadi ”pelicin” bagi mereka yang mengurus izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menarik sejumlah uang agar izin SPPG keluar kemudian menyetorkannya ke mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Sindonews.com melaporkan, tersangka merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). Sejauh pemeriksaan Kejaksaan Agung, ia yang mengatur penempatan titik-titik SPPG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan hal itu usai penangkapan di Jakarta, Kamis (19/6/2026). Penangkapan dan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
Seperti diberitakan, tiga unsur pimpinan BGN menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka adalah, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka mengatur izin dan penempatan titik SPPG dengan mengutip uang dari para pengusaha yang ingin bergabung dalam program MBG.
Dalam perkembangannya, Sony yang juga pensiunan polisi ingin menjadi justice collaborator. Tetapi, kuasa hukum Sony mengundurkan diri karena meskipun kliennya menjadi justice collaborator tetapi tidak menunjukkan kejujuran. Advokat Elza Syarief yang menjadi kuasa hukumnya akhirnya menyatakan mundur.
Mata Uang Asing
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tersangka memberi setoran ke Dadan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Sebelumnya, Dadan minta tersangka GHS mencari mitra yayasan untuk Pendidikan SPPG.
Bahkan Dadan memberi akses kepada GHS sehingga bisa memperoleh titik-titik pendirian SPPG. Imbalannya, GHS harus menyetorkan uang kepada Dadan. Nilainya belum terungkap secara pasti, masih dalam pendalaman Kejaksaan.
Praktik jual beli izin dan titik SPPG sudah menjadi isu lama namun baru terungkap akhir-akhir ini. Masyarakat mengetahui hal itu dari mulut ke mulut. Nilai untuk mendapatkan izin dan titik SPPG sangat fantastis sehingga hanya orang berduit yang bisa mendapatkannya.
Angkanya hampir sama di sejumlah daerah. Ada yang menyebut Rp 400 juta, Rp 450 juta hingga Rp 500 juta. Mantan Wakil Kepala BGN yang sekarang jadi tersangka, Lodewyk Pusung pernah membongkar kasus tersebut tetapi justru ia kini dituduh sebagai salah satu pelaku.

