catrawarta.com — Sepuluh tahun menunggu mati. Bukan di hadapan regu tembak, melainkan di lorong waktu yang menekan. Itulah gambaran yang muncul dari Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana dibaca secara kritis oleh delapan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka.
Pandangan itu mereka sampaikan saat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026). Fokus mereka tertuju pada pengaturan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun—sebuah konsep yang secara teoritis dimaksudkan memberi ruang rehabilitasi, namun dalam praktik berpotensi menimbulkan penderitaan berkepanjangan.
Para pemohon menyebut kondisi tersebut sebagai death row phenomenon atau fenomena lorong kematian. Individu hidup dalam ketidakpastian ekstrem, menunggu keputusan negara atas hidup dan matinya selama satu dekade penuh.
“Tekanan psikologis dari menunggu keputusan itu dapat menimbulkan penderitaan mental dan emosional yang intens,” kata Vendy Setiawan, perwakilan pemohon, di hadapan majelis hakim.
Pasal 100 KUHP terdiri atas enam ayat. Para mahasiswa secara khusus menggugat ayat (1) dan ayat (4). Ayat (1) menyatakan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa, harapan memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Sementara ayat (4) membuka peluang perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, melalui keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Masalahnya, menurut para pemohon, frasa-frasa tersebut tidak memiliki ukuran normatif yang jelas dan terukur. Apa yang dimaksud dengan “penyesalan”? Bagaimana negara menilai “harapan memperbaiki diri”? Standar “perbuatan terpuji” seperti apa yang relevan secara hukum?
Ketidakjelasan itu dinilai bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex scripta, yang menuntut norma pidana dirumuskan secara tegas dan dapat diprediksi akibat hukumnya.
“Pasal 100 KUHP tidak memberikan kerangka normatif yang memungkinkan subjek hukum memprediksi hasil dari masa percobaan 10 tahun,” ujar Vendy, seperti dikutip Antara.
Pemohon lainnya, Sofia Arfind Putri, menilai ketentuan tersebut meniadakan legitimate expectation—hak terpidana untuk mengetahui secara rasional sejak awal perilaku apa yang secara hukum berdampak pada nasibnya.
Menurut para pemohon, Pasal 100 KUHP juga tidak mengatur indikator objektif, lembaga penilai yang berwenang, metode evaluasi, maupun mekanisme keberatan selama masa percobaan. Celah ini dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara antar-terpidana mati dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Kondisi tersebut dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Sebagai solusi, para pemohon meminta Mahkamah menambahkan ayat (7) pada Pasal 100 KUHP yang mengatur bahwa penilaian kriteria masa percobaan harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, lengkap dengan indikator penilaian dan penetapan lembaga berwenang.
Permohonan ini tercatat sebagai Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025.
Catatan dari Mahkamah
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam nasihatnya, Enny Nurbaningsih menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Ia meminta kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami secara langsung akibat berlakunya pasal yang diuji.
Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Di ruang sidang itu, perdebatan bukan semata soal hukuman mati. Yang dipersoalkan adalah apakah hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju humanisasi, atau justru menciptakan lorong panjang bernama ketidakpastian—sebuah lorong kematian yang tak terlihat, namun menyiksa.

Ketika Pelanggaran Etika Justru Diberi Kesempatan: Kritik atas Kasus Penyamaran Pramugari 