Warta

Raup Keuntungan Besar, Sindikat Oplos LPG di Yogya Hanya Bermodal Youtube

catrawarta.com — Dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi berhasil diungkap Polresta Yogyakarta setelah warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mencurigai bau gas yang...

Barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana elpiji bersubsidi di polresta yogyakarta rabu 2052026 sumber kumparan
Barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana elpiji bersubsidi di Polresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026) (Sumber: Kumparan)

catrawarta.comDugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi berhasil diungkap Polresta Yogyakarta setelah warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mencurigai bau gas yang terus tercium di lingkungan tempat tinggal mereka. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di rumah kontrakan dengan kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi 5,5 kilogram serta 12 kilogram.

Dikutip dari sorot.co, Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta, menjelaskan kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 14 Mei 2026. Warga disebut merasa curiga karena aroma gas menyengat tercium cukup lama di sekitar lokasi.“Warga melaporkan adanya bau gas LPG yang tercium cukup lama sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/05/2026).

Dari laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah kontrakan itu. Dari hasil pemeriksaan TKP, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang dilakukan tanpa izin.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah ST (53), AS (28), IW (35), dan BI (43). Tim Polresta Yogyakarta juga menemukan sejumlah barang bukti, terdiri dari ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan harian, serta alat-alat yang digunakan dalam proses pemindahan gas.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga sudah berjalan sejak April 2026. Gas LPG subsidi diketahui diperoleh dari beberapa pedagang pengecer, kemudian dipindahkan ke tabung lain untuk dijual kembali dengan harga yang lebih murah.

Menurut tim Polresta Yogyakarta, tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan resmi dinilai berisiko memicu bahaya bagi lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar berdasar pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mahfud Nadyo Hantoro, Sales Area Manager Retail Yogyakarta Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi terus diperketat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dikutip dari sorot.co. Mahfud juga mengingatkan kepada masyarakat agar membeli LPG subsidi melalui pangkalan resmi agar penyaluran tetap tepat sasaran dan sesuai aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *