Warta

109.000 Orang Meninggal Akibat Obat

catrawarta.com — Setiap obat pasti ada efek sampingnya. Peringatan tersebut biasa tertulis di sisi luar kemasan obat atau petugas apotek akan menjelaskannya....

Assorted pills capsules vials and a syringe scattered on a light surface in a medical setting
DAMPAK: Ilustrasi obat-obatan yang bisa berdampak fatal bagi pengguna.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comSetiap obat pasti ada efek sampingnya. Peringatan tersebut biasa tertulis di sisi luar kemasan obat atau petugas apotek akan menjelaskannya. Setiap orang sebagai pengguna, berhak mendapatkan penjelasan efek samping obat.

Hal itu guna menghindari kefatalan karena kondisi masing-masing orang berbeda ketika mengonsumsi obat. Sebelum terlambat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya penguatan sistem farmakovigilans sebagai langkah menjamin keamanan berbagai sediaan farmasi yang beredar di masyarakat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan, data farmakovigilans di Amerika Serikat menyebut ada 109.000 orang meninggal setiap tahun akibat obat. Data farmakovigilans di Indonesia belum pasti, mengingat rendahnya pelaporan kejadian pasca penggunaan obat, obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

”Laporkan kejadian pasca penggunaan obat, OBA, suplemen kesehatan, obat kuasi, hingga kosmetik. Jangan takut memberikan laporan kepada BPOM. Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat,” tandas Taruna dalam siaran persnya seperti dikutip dari laman BPOM.

Ia mengatakan, farmakovigilans berperan mengevaluasi efek samping atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan produk farmasi. Farmakovigilans sebagai bagian pengawasan post-market menjadi sangat krusial, mengingat tidak semua risiko dapat teridentifikasi saat uji klinik.

Terbitkan Aturan Baru

Taruna menjelaskan, sebagai pusat farmakovigilans nasional, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tidak hanya mengatur kewajiban pemilik izin edar, tetapi juga mendorong tenaga medis, tenaga kesehatan, hingga masyarakat untuk aktif melaporkan efek samping obat.

Namun demikian, implementasi farmakovigilans di Indonesia belum berjalan baik. Terbukti, rendahnya pelaporan efek samping obat. Padahal kompleksitas penggunaan produk farmasi, menuntut sistem yang lebih adaptif dan responsif.

”Sistem farmakovigilans bukan lagi sekadar pilihan tetapi kebutuhan untuk perlindungan masyarakat, juga menjadi bagian penting guna memenuhi standar internasional,” tandasnya.

Ia menambahkan, BPOM telah memperbarui Aplikasi e-MESO 2.0 (Monitoring Efek Samping Obat dan Makanan). Selain itu, juga menerbitkan Buku Saku Pelaporan Efek Samping Obat bagi Masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *