Para penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kini dituntut harus bisa berbahasa asing. Untuk keperluan tersebut, Kemenag perlu membekali mereka dengan kemampuan berbahasa asing...
Menjadi penghulu atau pegawai pencatat nikah, ternyata perlu memiliki ‘ilmu’ dan keahlian tersendiri. Tak semudah seperti membalikkan telapan tangan....
Categories